S
M
I
-
Badan Anggaran DPRD

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD Kab.Sukabumi yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Tugas utamanya adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan penetapan RAPBD, perubahan dan perhitungan APBD, dan menyusun anggaran belanja DPRD serta memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.