(1) Badan Musyawarah merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap
dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
(2) Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah
Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
(3) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat
paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan
Anggaran.
(4) Jumlah anggota Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebanyak 24 Orang yang diatur secara Proporsional sesuai dengan jumlah
Anggota dari setiap Fraksi.
(5) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan
musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
(6) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan
musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
(7) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan
DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan
musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul
Fraksi.
Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5
(lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian
dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis
kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan
DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai
pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.