S
M
I
-
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi

(1) Badan Musyawarah merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap 
dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
(2) Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah 
Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
(3) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat
paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan 
Anggaran.
(4) Jumlah anggota Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebanyak 24 Orang yang diatur secara Proporsional sesuai dengan jumlah 
Anggota dari setiap Fraksi.
(5) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan 
musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
(6) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan 
musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
(7) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan 
DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan 
musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul 
Fraksi.

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 
(lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian 
dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, 
dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis 
kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan 
DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai 
pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.


?>