Badan kehormatan mempunyai tugas :
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.