S
M
I
dd
-
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang  diajukan  oleh  Bupati;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda  dan  APBD;
  4. memilih Bupati dan/atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan  pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap  rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

(1)   DPRD mempunyai Hak :

  1. Interpelasi ;
    • Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
    • Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
    • Pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan dan alasan permintaan keterangan, yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD,  untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
  2. Angket ;
  • Hak angket sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  • Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada diselidiki dan dan alasan penyelidikan, yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
  • 3. Menyatakan Pendapat.
    • Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
    • Hak Menyatakan Pendapat diusulkan paling sedikit oleh 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
    • Pengusulan Hak Menyatakan Pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat  dan materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket, serta yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
    • Usulan pernyataan mengenai usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.

(2)    Anggota DPRD mempunyai Hak :

  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ;
  2. Mengajukan Pertanyaan ;
  3. Menyampaikan Usul dan Pendapat ;
  4. Memilih dan Dipilih ;
  5. Membela Diri ;
  6. Imunitas ;
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas ;
  8. Protokoler ; dan
  9. Keuangan dan Administratif