(1) Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD.
(2) Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
(3) Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi
(5) Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama.
(6) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.
(7) Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
(8) Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.
(9) Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi Gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
(10) Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.