S
M
I
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok Sekretariat DPRD

  1. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:

    1. a.Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Sekretariat DPRD; 
      b.Penetapan pedoman, dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup Sekretariat DPRD; 
      c.Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD; 
      d.Fasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD; dan
      e.Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPR
?>